Selamat Datang di Website Desa Sarwodadi Kec. Pejawaran Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah Indonesia || Alamat Jl. Sarwodadi-Grogol Km 01 No.44 Kode Pos 53454 ||

Artikel

PERATURAN BUPATI NO 26 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

03 Februari 2024 12:56:19  Administrator  10 Kali Dibaca  Bid. Umum

PERATURAN  BUPATI  NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG  PEDOMAN  PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah  adalah   Presiden   Republik   Indonesia   yang   memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
  3. Pemerintah  Daerah   adalah   Bupati   sebagai   unsur   penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
  5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang  selanjutnya disingkat BPD  adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  9. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja;
  10. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  11. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  12. Sekretariat Desa adalah Sekretariat Pemerintah Desa.
  13. Sekretaris Desa   adalah   pimpinan   Sekretariat   Desa   yang   bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  14. Kepala Urusan adalah unsur staf pada Sekretariat Desa.
  15. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja penyelenggaraan pemerintah Desa.
  16. Pelaksana Kewilayahan adalah  unsur  pembantu  Kepala  Desa  sebagai satuan tugas kewilayahan.
  17. Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  18. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  19. Staf adalah perangkat Desa yang membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan Desa dan kemampuan keuangan desa.
  20. Pekerja Desa adalah pekerja yang dipekerjakan oleh Kepala Desa dan tidak menerima Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa.

Unduh Lampiran:
PERBUB NOMOR 26 TAHUN 2018

 MASUK

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Sarwodadi RT 02 RW 01 Jl.Sarwodadi-Grogol KM.01 No.44
Desa : Sarwodadi
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email :

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12
    Kemarin:7
    Total Pengunjung:6.954
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.218.220
    Browser:Mozilla 5.0