Kewajiban Sertifikat Halal: Menuju Indonesia Pusat Halal Dunia
Sehubungan dengan adanya kewajiban Sertifikat Halal Nasional pada 17 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman oleh Pemerintah Pusat, dan bagi yang belum bersertifikat halal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama ini Kami Pemerintah Desa Sarwodadi bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI memfasilitasi pembuatan Sertifikat Halal secara gratis pada Selasa 6 Januari 2026 di Aula Kantor Desa Sarwodadi.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan transformasi besar dalam ekosistem industri melalui kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan kaidah agama, melainkan strategi ekonomi untuk memposisikan Indonesia sebagai pemimpin pasar halal global.
Landasan Hukum dan Regulasi
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali bagi produk yang memang berbahan haram.
Pemerintah kemudian memperkuat aturan ini melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021, yang mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai jenis produk.
Tahapan Kewajiban Sertifikasi (Wajib Halal Oktober 2024)
Pemerintah memberlakukan penahapan untuk memastikan pelaku usaha memiliki waktu transisi yang cukup. Batas waktu pertama yang paling krusial adalah 17 Oktober 2024, yang menyasar kelompok produk berikut:
-
Produk Makanan dan Minuman: Termasuk industri besar hingga UMKM kuliner.
-
Bahan Baku & Bahan Tambahan: Bahan penolong dan hasil sembelihan (RPH/RPU).
-
Jasa Penyembelihan: Penyiapan daging yang menjadi hulu rantai pasok makanan.
Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan sekadar administratif, melainkan investasi strategis:
-
Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Memberikan rasa aman bagi konsumen muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia.
-
Akses Pasar Luas: Menjadi syarat mutlak untuk menembus ritel modern dan pasar ekspor ke negara-negara Muslim.
-
Nilai Tambah Produk: Membedakan kualitas produk di tengah persaingan pasar yang ketat.
-
Kepatuhan Hukum: Menghindari sanksi administratif atau penarikan barang dari peredaran.