Pengisian dan Pemilihan Anggota BPD Desa Sarwodadi Tahun 2023.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisianya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Untuk Desa Sarwodadi Kecamatan Pejawaran sendiri ditetapkan jumlah BPD 5 (lima) orang dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa.
Pengisian dan pemilihan anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang bertugas membentuk wilayah Pemilihan Dusun.