Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan RPJMDes 2025-2033 Membangun Masa Depan Desa yang Lebih Baik
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.
Masa jabatan Kepala Desa 8 (delapan) tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Musdes RPJMDes 2025-2033 bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat dan menetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah desa.
Tahapan Musdes RPJMDes :
- Persiapan Musdes RPJMDes: Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, serta tim penyusun RPJMDes melakukan persiapan, termasuk penyusunan rancangan awal RPJMDes dan penentuan waktu serta tempat pelaksanaan Musdes.
- Pelaksanaan Musdes: Musdes dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, perwakilan perempuan dan kelompok rentan, serta lembaga kemasyarakatan desa.
- Paparan Kepala Desa: Kepala Desa memaparkan visi, misi, dan program kerja selama masa jabatan.
- Penyampaian Hasil Musyawarah Dusun: Hasil Musyawarah Dusun (Musdus) disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJMDes.
- Diskusi dan Penjaringan Aspirasi: Masyarakat desa berpartisipasi dalam diskusi dan penjaringan aspirasi untuk menentukan prioritas pembangunan desa.
Manfaat Musdes RPJMDes
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa;
- Menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa;
- Menetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Membangun kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat;
Contoh Pelaksanaan Musdes RPJMDes
Desa Sarwodadi telah melaksanakan Musdes RPJMDes 2025-2033 pada hari Senin 24 Maret 2025 dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan. Musyawarah dusun (Musdus) diadakan untuk menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJMDes.
Dengan demikian, Musdes RPJMDes 2025-2033 merupakan tahapan penting dalam membangun masa depan desa yang lebih baik. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan kesepakatan bersama, RPJMDes dapat menjadi acuan yang efektif bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.