Desa Sarwodadi

Kec. Pejawaran, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Sarwodadi

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Pemerintah Desa Sarwodadi Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan RPJMDes 2025-2033 Membangun Masa Depan Desa yang Lebih Baik

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.

Masa jabatan Kepala Desa 8 (delapan) tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Musdes RPJMDes 2025-2033 bertujuan untuk menggali aspirasi masyarakat dan menetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah desa.

Tahapan Musdes RPJMDes :

  1. Persiapan Musdes RPJMDes: Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, serta tim penyusun RPJMDes melakukan persiapan, termasuk penyusunan rancangan awal RPJMDes dan penentuan waktu serta tempat pelaksanaan Musdes.
  2. Pelaksanaan Musdes: Musdes dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, perwakilan perempuan dan kelompok rentan, serta lembaga kemasyarakatan desa.
  3. Paparan Kepala Desa: Kepala Desa memaparkan visi, misi, dan program kerja selama masa jabatan.
  4. Penyampaian Hasil Musyawarah Dusun: Hasil Musyawarah Dusun (Musdus) disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJMDes.
  5. Diskusi dan Penjaringan Aspirasi: Masyarakat desa berpartisipasi dalam diskusi dan penjaringan aspirasi untuk menentukan prioritas pembangunan desa.

Manfaat Musdes RPJMDes

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa;
  • Menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa;
  • Menetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  • Membangun kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat;

Contoh Pelaksanaan Musdes RPJMDes

Desa Sarwodadi telah melaksanakan Musdes RPJMDes 2025-2033 pada hari Senin 24 Maret 2025 dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan. Musyawarah dusun (Musdus) diadakan untuk menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJMDes.

Web 

Dengan demikian, Musdes RPJMDes 2025-2033 merupakan tahapan penting dalam membangun masa depan desa yang lebih baik. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan kesepakatan bersama, RPJMDes dapat menjadi acuan yang efektif bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUBHAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUHTADIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SISWOYO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan UMUM

NAS'AL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

EDI SUTOMO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUADIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

SUTOYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

MUHAMMAD HAERI UTOMO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

SUTONO

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur TU dan UMUM

MUSRO

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesejahteraan

PRANOTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

43

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

43

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.113.139.915,00Rp. 2.272.476.000,00

92.99%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.765.424.405,00Rp. 2.234.020.002,00

79.02%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.250.000,00Rp. 40.000.000,00

68.13%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 29.475.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 822.909.000,00Rp. 822.909.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 335.878.010,00Rp. 454.092.000,00

73.97%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 850.000.000,00Rp. 850.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.000.000,00Rp. 75.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.102.905,00Rp. 1.000.000,00

210.29%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 414.578.605,00Rp. 617.004.686,00

67.19%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.197.400.200,00Rp. 1.216.778.000,00

98.41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.430.000,00Rp. 13.430.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.215.600,00Rp. 338.375.400,00

35.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.800.000,00Rp. 48.431.916,00

40.88%
Pemerintah Desa

AGUS SUBHAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

MUHTADIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SISWOYO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

NAS'AL

Kaur TU dan UMUM
Tidak Ada di Kantor

EDI SUTOMO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUADIN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTOYO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD HAERI UTOMO, S.Pd

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

SUTONO

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

MUSRO

Staf Kaur TU dan UMUM
Tidak Ada di Kantor

PRANOTO

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor