Desa Sarwodadi

Kec. Pejawaran, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Sarwodadi

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Pemerintah Desa Sarwodadi Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 Membangun Desa yang Lebih Baik

Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.

Tujuan Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes

  • Menyepakati dan menetapkan RPJMDes Tahun 2025-2033 sebagai acuan pembangunan desa.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
  • Membangun kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat

Proses Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes :

  1. Persiapan Musdes: Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, serta tim penyusun RPJMDes melakukan persiapan, termasuk penyusunan rancangan RPJMDes dan penentuan waktu serta tempat pelaksanaan Musdes.
  2. Paparan Rancangan RPJMDes: Rancangan RPJMDes dipaparkan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan dan saran.
  3. Diskusi dan Penjaringan Aspirasi: Masyarakat desa berpartisipasi dalam diskusi dan penjaringan aspirasi untuk menyepakati dan menetapkan RPJMDes.
  4. Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes: RPJMDes disepakati dan ditetapkan sebagai acuan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.

Manfaat Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa;
  • Membangun kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat;
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa;

Contoh Pelaksanaan Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes

Web_sepakat 

Desa Sarwodadi Kec. Pejawaran Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah telah melaksanakan Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 pada Hari Senin 21 April 2025 dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan.

Hasil Musdes menunjukkan kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjalankan pembangunan desa yang lebih baik.

 

Dengan demikian, Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 merupakan tahapan penting dalam membangun desa yang lebih baik. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan kesepakatan bersama, RPJMDes dapat menjadi acuan yang efektif bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUBHAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUHTADIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SISWOYO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SUMARNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan UMUM

NAS'AL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

EDI SUTOMO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MUADIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

SUTOYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

MUHAMMAD HAERI UTOMO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

SUTONO

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur TU dan UMUM

MUSRO

Tidak Ada di Kantor

Staf Kasi Kesejahteraan

PRANOTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

43

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

43

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.113.139.915,00Rp. 2.272.476.000,00

92.99%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.765.424.405,00Rp. 2.234.020.002,00

79.02%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.250.000,00Rp. 40.000.000,00

68.13%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 29.475.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 822.909.000,00Rp. 822.909.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 335.878.010,00Rp. 454.092.000,00

73.97%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 850.000.000,00Rp. 850.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.000.000,00Rp. 75.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.102.905,00Rp. 1.000.000,00

210.29%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 414.578.605,00Rp. 617.004.686,00

67.19%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.197.400.200,00Rp. 1.216.778.000,00

98.41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.430.000,00Rp. 13.430.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 120.215.600,00Rp. 338.375.400,00

35.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.800.000,00Rp. 48.431.916,00

40.88%
Pemerintah Desa

AGUS SUBHAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUYANTO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

MUHTADIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SISWOYO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUMARNO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

NAS'AL

Kaur TU dan UMUM
Tidak Ada di Kantor

EDI SUTOMO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUADIN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTOYO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD HAERI UTOMO, S.Pd

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

SUTONO

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

MUSRO

Staf Kaur TU dan UMUM
Tidak Ada di Kantor

PRANOTO

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor