Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 Membangun Desa yang Lebih Baik
Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun, yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.
Tujuan Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes
- Menyepakati dan menetapkan RPJMDes Tahun 2025-2033 sebagai acuan pembangunan desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
- Membangun kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat
Proses Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes :
- Persiapan Musdes: Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, serta tim penyusun RPJMDes melakukan persiapan, termasuk penyusunan rancangan RPJMDes dan penentuan waktu serta tempat pelaksanaan Musdes.
- Paparan Rancangan RPJMDes: Rancangan RPJMDes dipaparkan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan dan saran.
- Diskusi dan Penjaringan Aspirasi: Masyarakat desa berpartisipasi dalam diskusi dan penjaringan aspirasi untuk menyepakati dan menetapkan RPJMDes.
- Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes: RPJMDes disepakati dan ditetapkan sebagai acuan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.
Manfaat Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa;
- Membangun kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa;
Contoh Pelaksanaan Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes
Desa Sarwodadi Kec. Pejawaran Kab. Banjarnegara Prov. Jawa Tengah telah melaksanakan Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 pada Hari Senin 21 April 2025 dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan.
Hasil Musdes menunjukkan kesepakatan dan komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjalankan pembangunan desa yang lebih baik.
Dengan demikian, Musdes Penyepakatan dan Penetapan RPJMDes Tahun 2025-2033 merupakan tahapan penting dalam membangun desa yang lebih baik. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan kesepakatan bersama, RPJMDes dapat menjadi acuan yang efektif bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.