SERTIJAB Atau Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sarwodadi Kec. Pejawaran Kab. Banjarnegara Tahun 2025
Melalui proses panjang untuk sampai pada tahap SERTIJAB (Serah Terima Jabatan) yang di mulai dari pendaftaran bakal calon, seleksi calon, penetapan bakal calon, pemilihan calon kepala desa sampai adanya Undang-undang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan terakhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih bagi Desa-desa yang sudah melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebelum Undang-undang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di tetapkan.
Undang-undang yang di sahkan pada 25 April 2025 yaitu Undang-undang Republik Indonesia No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi: “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat 2 berbunyi: ”Kepala Desa sebagaimana dimaksuk pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Setelah melalui proses yang panjang tersebut pada hari Jum'at Tgl 07 Februari 2025 Desa Sarwodadi, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, melaksankan acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Lama yaitu BUDI SAMPURNO Priode Th 2018 - 2025 kepada Kepala Desa Baru AGUS SUBHAN Priode Th 2025 - 2033 sesuai putusan Pj Bupati Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah per tanggal 3 Februari 2025.