Penyaluran Bantuan dari Pemerintah sekaligus Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
Bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat desa maka diperlukan untuk memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin di desa yang kehilangan mata pencaharian, tidak terdata dalam program Jaring Pengaman Sosial; serta menderita penyakit kronis, maka perlu diberikan bantuan langsung tunai;